Percetakan yasin – Hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah; Ketika seseorang meninggal dunia, maka jenazah tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarganya. Namun, juga menjadi tanggung jawab orang yang berada di sekitarnya. Sebab hukum mengurus jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan hingga menguburkan jenazah harus dilakukan oleh banyak orang.
Hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah
Selain hal-hal wajib, ada juga hal-hal yang disunnahkan untuk menyempurnakan penguburan jenazah. Singkatnya terangkum di bawah ini. // Hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah
1. Bersegera Menguburkan Jenazah
Disunnahkan untuk segera mengurus penguburan jenazah. Maksudnya yaitu, tidak menunda terlalu lama dengan sengaja. Sebab, dikhawatirkan dapat membawa keburukan. Namun, tidak berarti juga harus terburu-buru dalam proses pengurusan jenazah, karena yang utama yaitu memanfaatkan waktu dengan baik dan teratur. Sebagaimana dalil di bawah ini. // Hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah
Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.” (HR Muslim)
2. Mengangkat Jenazah dari Seluruh Sudut Keranda dengan Sifat Tarbi’
Maksudnya yaitu, mengangkat jenazah pada empat sudut keranda sesuai dengan hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu;
نْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ
“Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan.” (HR. Ibnu Majah)
3. Tidak Duduk Sampai Jenazah Berada di Tanah
Pada saat mengiringi proses pemakaman jenazah disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah berada tepat di tanah. Rasullah SAW bersabda:
إِذَا اتَّبَعْتُمْ جَنَازَةً فَلَا تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ
“Apabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Berwudhu Setelah Mengangkat Jenazah
Bagi yang telah mengangkat jenazah untuk dikuburkan, maka dianjurkan untuk berwudhu setelahnya. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhu’.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya)
Itulah beberapa hal yang disunnahkan dalam menguburkan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Semoga mampu memberikan manfaat dan mengingatkan kita akan kematian, sehingga dapat memotivasi diri pada tujuan beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin insya Allah. // Hal Yang Disunnahkan Dalam Menguburkan Jenazah
[ Rekomendasi : Percetakan Yasin ]
Tertarik untuk pesan cetak buku yasin atau majmu syarif di PercetakanYasin.id? Silahkan buka website kami www.percetakanyasin.id. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Hubungi Percetakanyasin.id
- WhatsApp : 087777 500 661
- Telp/Fax : 022-7809282
- Alamat : Jalan Desa Cipadung No.47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Baca Artikel Lainnya :