Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam?

Percetakan Yasin – Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan Dalam Islam?; Berziarah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilik peristirahatan terakhir seorang kerabat, teman atau orang-orang yang kita kenal. Di Indonesia sendiri, berziarah merupakan kegiatan yang sering dilakukan umat muslim. Dan itu sudah menjadi kebiasaan bagi kita dan orang-orang disekitar kita.

Baca Juga : Buku Agar Selalu Ditolong Allah

Namun, sebenarnya bagaimana Islam memandang soal ziarah kubur? Apakah Rasulullah menganjurkan adanya ziarah sebagai salah satu amalan dalam Islam?

Ziarah Kubur Menurut Rasulullah

Pada zaman dahulu, Rasulullah sempat melarang para sahabat-sahabatnya untuk berziarah kubur, namun pada akhirnya diizinkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadits.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (HR. Muslim) // Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Lantas kenapa Rasulullah awalnya melarang lalu kemudian memperbolehkan sahabat-sahabatnya setelahnya? Menurut Imam An Nawawi, sebab (hikmah) dilarangnya ziarah kubur sebelum disyari’atkannya, yaitu karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil.

Setelah kokoh pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya serta telah tegak simbol-simbol Islam pada diri-diri mereka, barulah disyari’atkan ziarah kubur.

Baca Juga : Buku Metode Menjemput Kematian

Hikmah Ziarah Kubur

Bahkan dalam Hadits lain, hikmah dari ziarah kubur juga dijelaskan. Rasulullah Shallallahu‘alaihi wassallam bersabda :

زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة

Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Muslim) // Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Atas dasar diatas, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh (malah wajib apabila merujuk kepada seruan Rasulullah kepada para sahabatnya). Tujuannya adalah sebagai pengingat kita bahwasanya kita pada akhirnya juga akan dikebumikan di tempat yang sama.

Perkara yang Menyebabkan Haramnya Ziarah Kubur

Namun, perlu dipahami bahwa ziarah kubur juga bisa menjadi haram apabila terbentur dengan beberapa perkara berikut :

1 . Berdoa dan memohon kepada ahli kubur

Memohon adalah harus hukumnya kepada Allah melalui doa, bukan kepada ahli kubur. Pasalnya seorang yang masih hidup dan telah meninggal dunia tidak punya kuasa apapun dalam mengabulkan permohonan orang lain. Karena kegiatan ini termasuk dalam golongan musyrik, maka hukumnya haram.

2. Meminta petunjuk agama kepada ahli kubur

Memohon kepada ahli kubur perihal petunjuk agama dan perkara hukum-hukum syariah. Ini juga hukumnya haram. Alangkah baiknya kita meminta petunjuk agama dengan belajar dari Al-Qur’an, Hadits shahih, dan majelis-majelis ilmu yang memiliki guru atau Ustadz yang mumpuni. // Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

3. Memberikan sesajen untuk ahli kubur

Memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, atau makanan dengan kepercayaan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Hal itu juga termasuk kemusyrikan. Dan Hukumnya Haram.

4. Menabur bunga

Yang paling umum adalah perihal menabur  bunga dan menyiram air. Dan sejatinya ini masih jadi perdebatan. Ada yang menjadikannya tradisi dan ada juga yang melarangnya karena hal itu dianggap tak memberikan manfaat apapun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi.

5. Membaca Al-Fatihah dan ayat suci Al-Quran lainnya

Membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain ketika berziarah kubur. Hal ini tidak ada dasarnya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah melakukannya barang sekali kala berziarah. Dan hal ini bisa dikatakan sebagai bid’ah, karena merujuk kepada Hadits :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga : Doa Agar Terhindar Siksa Neraka

Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Lantas bagaimanakah hukum kebiasaan berziarah kubur saat bulan ramadhan (menjelang Idul Fitri)? Apakah juga tergolong ke dalam ketentuan yang dibuat-buat oleh manusia dan merupakan bid’ah? // Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Sebenarnya, ziarah kubur itu bisa dilaksanakan kapan saja. Menjelang puasa, menjelang ramadhan, hari-hari atau bulan-bulan biasa juga boleh. Asal, kita memiliki niatan yang benar dalam melaksanakannya. Kalau memang kita hanya sempat berziarah di bulan puasa, maka berziarahlah pada bulan itu, namun jika tidak pada bulan itu, juga sebenarnya tidak apa apa.

Yang salah adalah, kepercayaan yang mempercayai bahwasanya menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat. Kita boleh kapan saja melaksanakan ziarah kubur agar hati kita semakin damai dan lebih bersyukur karena diingatkan perihal kematian.

Namun, yang tidak boleh adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini kepercayaan bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk melaksanakan nyadran atau nyekar. Karena pada dasarnya ini adalah kekeliruan yang tidak ada dalilnya sama sekali dalam Islam.

Namun, di lain sisi mengenai hukum ziarah kubur saat bulan ramadhan, sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam meriwayatkan Sunnah dalam ziarah kubur. Yaitu terdapat keutamaan apabila ziarah kubur dilaksanakan di hari ju’mat. Hal ini dijelaskan dalam Hadits. // Hukum Ziarah Kubur Saat Bulan Ramadhan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya(HR Hakim)

PercetakanYasin.id – Melayani Cetak Yasin dan Majmu Syarif 40 Hari, 100 hari dan 1000 Harian

Hukum Mengadzankan Jenazah

Tertarik mencetak buku yasin atau majmu syarif untuk keperluan souvenir, tahlilan, hajatan, 7 hari 40 hari, 100 hari, 1000 hari-an ataupun keperluan yang lain? Segera hubungi PercetakanYasin.id sebagai jasa percetakan yasin berkualitas dan berpengalaman. Tentunya, Anda bisa melakukan pemesanan dalam jumlah banyak dengan pengerjaan tim kami yang cepat serta berkualitas. // Artikel Tanamkan Jiwa Pahlawan Pada Si Kecil Dengan Cara Ini Yuk!

CATATAN: PercetakanYasin.id beralamatkan di jalan desa cipadung no.47 Kota Bandung, Jawa Barat. Siap kirim buku yasin dari Kota Bandung hingga ke seluruh Indonesia. SIAP KIRIM!

Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk pemesanan dan info lebih lengkap silahkan hubungi klik no WhatsApp kami di bawah ini.

Informasi dan Pemesanan :
No. WhatsApp Admin : 087777 500 661

Baca Artikel Lainnya :

Chat Admin
Chat Admin
Halo kak ??

Untuk bantuan terkait pemesanan buku yasin, silahkan klik tombol chat dibawah ya.

Saya dengan senang hati akan membantu.