Pahami Hukum Menguburkan Satu Liang Lahat

Percetakan yasin – Pahami hukum menguburkan satu liang lahat; Hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat pada dasarnya merupakan hal terlarang.

Pahami Hukum Menguburkan Satu Liang Lahat

Sebab, tidak sesuai dengan cara penguburan dalam ajaran islam. Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya, ketiadaan lahan atau mayit yang sangat banyak dan mungkin tidak di urus satu persatu.

Sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Umar Al-Jawi rahimahullah berkata:

وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة

“Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al-Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri.” (Nihayatu az Zain, 1/163)Dalam Hasyiyah Al-Jamal 2/203)

Menguburkan mayat adalah satu dari empat hal yang wajib dilakukan di samping memandikan jenazah, menshalati dan mengkafani. Pada proses penguburan jenazah sebetulnya banyak hal yang terkait dengannya. Seperti peletakan jenazah, doa-doa talqin, kedalaman liang kubur dan lain sebagainya. // Hukum menguburkan satu liang lahat

Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:

المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد   

Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor) dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

Syeikh Sulaiman Al-Jamal rahimahullah menerangkan:

أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا

“Adapun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu’tamad (pendapat resmi dalam mazhab Syafi’i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur haram secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yg sesama jenis atau tidak.”

Larangan ini, baik yang mengatakan haram atau makruh, telah final dan disepakati. Imam Ibnu al Haj rahimahullah berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَوْضِعَ الَّذِي يُدْفَنُ فِيهِ الْمُسْلِمُ : وَقْفٌ عَلَيْهِ ، مَا دَامَ شَيْءٌ مِنْهُ مَوْجُودًا فِيهِ ، حَتَّى يَفْنَى ، فَإِنْ فَنِيَ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ دَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ ، فَإِنْ بَقِيَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عِظَامِهِ فَالْحُرْمَةُ بَاقِيَةٌ لِجَمِيعِهِ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْفَرَ عَنْهُ ، وَلَا يُدْفَنَ مَعَهُ غَيْرُهُ ، وَلَا يُكْشَفَ عَنْهُ اتفاق

“Para ulama sepakat bahwa tempat dikuburkannya seorang muslim adalah tempatnya yang terakhir, selama masih ada bagian dari tubuhnya maka dia masih di situ, sampai dia fana (lenyap), jika mayat itu sudah tidak ada maka saat itu boleh bagi mayat lain di kubur di situ. Seandainya ada sisa tulangnya maka semua itu tetap dihormati, tidak boleh menggalinya dan menguburkan mayat lain bersamanya, dan tidak boleh dibongkar berdasarkan kesepakatan ulama.” (Al Madkhal, Hal. 18)

Pahami Hukum Menguburkan Satu Liang Lahat

Namun jika kondisinya darurat, jumlah mayat sangat banyak dan tidak tertangani satu persatu, maka tidak apa-apa mereka dikubur satu lubang. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah terhadap mayat para sahabat saat perang Uhud. // Hukum menguburkan satu liang lahat

Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu Beliau bersabda:

“Siapa di antara mereka yang lebih banyak hapal Al-Qur’an, jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad.” (HR Al-Bukhari No. 1343)

Dari Hisyam bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

احْفِرُو، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا

“Galilah lubang, buatlah yang luas dan berbuat ihsanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hafal Al-Qur’an. // Hukum menguburkan satu liang lahat

PercetakanYasin.id – Melayani Cetak Yasin dan Majmu Syarif 40 Hari, 100 hari dan 1000 Harian

Hukum Mengadzankan Jenazah

Tertarik mencetak buku yasin atau majmu syarif untuk keperluan souvenir, tahlilan, hajatan, 7 hari 40 hari, 100 hari, 1000 hari-an ataupun keperluan yang lain? Segera hubungi PercetakanYasin.id sebagai jasa percetakan yasin berkualitas dan berpengalaman. Tentunya, Anda bisa melakukan pemesanan dalam jumlah banyak dengan pengerjaan tim kami yang cepat serta berkualitas. // Artikel Pahami Hukum Menguburkan Satu Liang Lahat

CATATAN: PercetakanYasin.id beralamatkan di jalan desa cipadung no.47 Kota Bandung, Jawa Barat. Siap kirim buku yasin dari Kota Bandung hingga ke seluruh Indonesia. SIAP KIRIM!

Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk pemesanan dan info lebih lengkap silahkan hubungi klik no WhatsApp kami di bawah ini.

Informasi dan Pemesanan :
No. WhatsApp Admin : 087777 500 661

Baca Artikel Lainnya :

Chat Admin
Chat Admin
Halo kak ??

Untuk bantuan terkait pemesanan buku yasin, silahkan klik tombol chat dibawah ya.

Saya dengan senang hati akan membantu.