Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari – Percetakan Yasin

Percetakan yasin – Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari; Kematian tidak memandang waktu, kapan saja bisa terjadi dan dimana saja termasuk pada waktu malam hari.

Sebagian masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu ke esok anda harinya. Namun, ada juga yang memutuskan untuk segera memakamkan malam itu juga dengan beragam alasan.

Lantas apa hukum menguburkan jenazah waktu malam hari?

Mengutip Syekh Al-Hathab menyatakan boleh menguburkan jenazah pada malam hari.

Menurut imam An-Nawawi pemakaman Fatimah putri Rasulullah SAW dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut.

Meski demikian, jika memang memungkinkan pelaksanaan siang hari selama tidak ada halangan tentu lebih utama. Sebagian ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah pada malam hari. // Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari

Ulama berbeda pendapat perihal hukum mengubur jenazah pada malam hari. Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut lantaran hadits Nabi dari Uqbah bin Amir:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam” (HR Muslim)

Mereka merujuk pada hadits riwayat muslim dari jabir. Sewaktu Rasulullah sedang berkhutbah beliau pernah mendapatkan kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada saat itu. Sahabat beliau meninggal saat malam hari sampai dia di shalatkan secara bersama-sama keesokan harinya kecuali memang ada hal yang mendesak. // Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari

Imam Nawawi memaparkan:

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Yang benar mengenai makna hadits, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang. Sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun, jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114)

Namun sekali lagi, mayoritas ulama berpandangan hukum memakamkan jenazah malah hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah, termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari juga.


نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi)

Larangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam hari. Melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari ada yang menshalatkan ketidak kesempurnaan pengkhafanan, sebab waktu malam atau faktor lainnya. // Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari

Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan.

Oleh karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslim:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ

“Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga (mayat tersebut) dishalatkan.” (HR. Muslim: 943)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah dishalati, maka boleh dikuburkan pada malam hari. // Hukum Menguburkan Jenazah Malam Hari

Sahabat nabi yang bernama Uqbah bin Amr ra. pernah menuturkan:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, Rasulullah saw. melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Pertama, ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas. Kedua, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. (Hadits riwayat Ahmad no.17841, Muslim no.1966 dan Abu Daud no.3194)

Lalu bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia bersabda;

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW  menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر

“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar.” (HR Muslim)

[ Rekomendasi : Percetakan Yasin ]

Tertarik untuk pesan cetak buku yasin atau majmu syarif di PercetakanYasin.id? Silahkan buka website kami www.percetakanyasin.id. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

cetak yasin & majmu syarif
contoh buku yasin dan majmu syarif

Hubungi Percetakanyasin.id

  • WhatsApp : 087777 500 661
  • Telp/Fax : 022-7809282
  • Alamat : Jalan Desa Cipadung No.47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Chat Admin
Chat Admin
Halo kak ??

Untuk bantuan terkait pemesanan buku yasin, silahkan klik tombol chat dibawah ya.

Saya dengan senang hati akan membantu.